"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, tersangka baru ini mendaftar di perusahaan Rusia 4040 yang bekerja sama dengan aplikasi Binomo.
Ia kemudian diterima sebagai Customer Support.
Tugas Brian adalah menerima komplain dari para pemain Binomo terutama yang berada di Indonesia.
Sementara itu, sejak Februari 2019, Brian menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi affiliator Binomo.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.
Dari situlah kerjasamanya dengan Indra Kenz dimulai.
Penyidik juga mengungkap bahwa Brian mengirimkan uang senilai Rp120 juta kepada Indra Kesuma.
Hal itu dia lakukan pada Februari 2021 silam.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," jelas Whisnu.
Tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari ke depan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR