Nakita.id - Kasus penipuan berkedok trading, Binomo, yang melibatkan Indra Kenz menemui babak baru.
Seperti sudah ramai diberitakan kalau Indra Kenz yang berjuluk Crazy Rich Medan kini sedang ditahan polisi.
Ia dilaporkan atas kasus penipuan berkedok investasi yang memakan kerugian miliaran rupiah.
Indra Kenz sendiri kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak Maret 2022 kemarin.
Kekasih Vanessa Khong ini terancam hukuman 20 tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis penipuan dan pencucian uang.
Kini, polisi telah berhasil menangkap rekan Indra Kenz yang juga melakukan penipuan di aplikasi trading Binomo.
Adalah sosok Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan.
Ia diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksu) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.
Tersangka baru ini diamankan oleh penyidik pada 1 April 2022 kemarin.
Melansir dari Kompas, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Brian sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Brian sendiri diketahui pernah berkuliah di Rusia pada tahun 2014-2018.
"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, tersangka baru ini mendaftar di perusahaan Rusia 4040 yang bekerja sama dengan aplikasi Binomo.
Ia kemudian diterima sebagai Customer Support.
Tugas Brian adalah menerima komplain dari para pemain Binomo terutama yang berada di Indonesia.
Sementara itu, sejak Februari 2019, Brian menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi affiliator Binomo.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.
Dari situlah kerjasamanya dengan Indra Kenz dimulai.
Penyidik juga mengungkap bahwa Brian mengirimkan uang senilai Rp120 juta kepada Indra Kesuma.
Hal itu dia lakukan pada Februari 2021 silam.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," jelas Whisnu.
Tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Menurut Whisnu, Manager Development Platform Binomo itu juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.
Atas perbuatannya tersebut, Brian disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal (27) Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahn 2016.
Pasal tersebut merupakan Perubahan Atas Undang-indang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR