Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta mengungkap adanya tersangka baru.
Dalam perkara ini, Indra disangkakan dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Belum lama ini, sang guru, Fakarich, pun sudah ikut ditangkap oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fakarich menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar.
Padahal sebelumnya, ia gembar-gembor menyebut dirinya mencari uang dari mengajar dan menulis buku. Bahkan, ia terang-terangan menentang para affiliator yang terlibat kasus hukum, termasuk muridnya sendiri, Indra Kenz.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR