Nakita.id – Aset Indra Kenz kembali diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus investasi bodong yang menjerat influencer Indra Kenz masih terus bergulir.
Saat ini, pihak kepolisian pun masih melakukan sejumlah pemeriksaan.
Namun, belum lama ini, ada kabar terbaru dari pria bernama asli Indra Kesuma itu.
Pasalnya, ia diduga telah melakukan cara licik untuk mengamankan aset-asetnya.
Salah satunya dengan menyimpannya dalam bentuk kripto.
Menariknya lagi, seolah tahu dirinya bakal terjerat masalah, Indra Kenz dikabarkan menggunakan nama orang lain untuk asetnya tersebut.
Wah, seperti apa ya, Moms?
Berikut ini berita selengkapnya.
Melansir dari Kompas, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz.
Tak tanggung-tanggung, aset tersebut pun senilai Rp 38 miliar.
"Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp 38 miliar aset kriptonya saja," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Namun, seolah sudah berjaga-jaga asetnya akan diamankan, Indra Kenz ternyata sudah membuat aset tersebut dengan nama orang lain.
Tak hanya itu, ia juga ternyata sudah sempat memindahkan asetnya ke sebuah rekening di luar aset kripto.
Ivan menyebutkan, PPATK telah mengetahui dan menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Sudah dibekukan juga," kata dia.
Ia menambahkan, dalam kasus Indra Kenz, PPATK juga sudah melakukan audit dan mengetahui pola-pola peruatannya.
"PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan," imbuhnya.
Karena diduga masih ada aset yang akan diblokir, pihak kepolisian pun masih terus melakukan pemeriksaan.
"Teman-teman masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian," ujar Ivan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.
Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, enam unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, serta uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta mengungkap adanya tersangka baru.
Dalam perkara ini, Indra disangkakan dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Belum lama ini, sang guru, Fakarich, pun sudah ikut ditangkap oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fakarich menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar.
Padahal sebelumnya, ia gembar-gembor menyebut dirinya mencari uang dari mengajar dan menulis buku. Bahkan, ia terang-terangan menentang para affiliator yang terlibat kasus hukum, termasuk muridnya sendiri, Indra Kenz.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR