“Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Bukan tanpa alasan Fakarich buru-buru ditahan saat itu.
Pasalnya, polisi khawatir ia akan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Terlebih, saat diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap pula fakta bahwa Fakarich jugatelah menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Dan, tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, Fakarich pun dijerat dengan pasal berlapis.
Fakarich disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Sementara itu, ganjaran dari perbuatannya adalah pidana paling lama 20 tahun.
Dan, Fakarich juga harus membayar denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR