Nakita.id – Sering jadi pertanyaan, apakah puasa boleh vaksin covid?
Tidak sedikit masyarakat yang masih memiliki kekhawatiran akan hal ini.
Pasalnya, banyak orang yang belum tahu apakah vaksin dapat membatalkan puasa atau tidak.
Sebagai informasi, vaksin juga telah dijadikan sebagai syarat utama untuk perjalan mudik pada lebaran tahun ini.
Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 baik dosis 1, 2 maupun 3 (booster), dihimbau untuk mengejar vaksinasi selama bulan Ramadan.
Lantas apakah sudah ada ketentuan yang mengatur perihal vaksin saat puasa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ketika puasa.
Menurut fatwa tersebut, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan selama bulan Ramadan dan hukumnya tidak membatalkan ibadah puasa.
Berikut ketentuan hukum vaksinasi saat puasa yang sebagaimana tertulis dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.
Ketentuan yang dikeluarkan oleh fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 berikut ini dapat menjawab pertanyaan apakah puasa boleh vaksin covid.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa."
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR