"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."
Kendati demikian, vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan harus tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Merujuk pada fatwa tersebut, vaksinasi direkomendasikan untuk dilaksanakan pada malam hari saja.
Pasalnya, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang memiliki kondisi fisik yang lemah.
Pernyataan MUI terkait fatwa yang dikeluarkan untuk mengatur vaksinasi selama bulan Ramadan juga serupa dengan pendapat Kemenkes.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Nadia mempertegas vaksinasi menilik kekhawatiran masyarakat terkait apakah puasa boleh vaksin covid?
"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia dilansir dari Kompas.com
Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.
Selain itu dengan adanya vaksinasi ini, masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam upaya memutus rantai peredaran Covid-19.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR