2. Calon pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta (komorbid) yang tidak dapar menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon pemudik ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Calon pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun demikian, saat perjalanan calon pemudik wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Covid-19 yang Belum Juga Mereda, Kemenhub dan BUMN Batalkan Kegiatan Mudik Gratis Tahun Ini
Kota tujuan dan jadwal keberangkatan
Sejauh ini, Kemenhub telah menetapkan 14 kota tujuan mudik Lebaran gratis 2022.
Diantaranya adalah Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Selain itu, Kemenhub juga telah menetapkan titik keberangkatan bus arus mudik di 5 titik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor, serta jadwal keberangkatannya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR