Nakita.id - Kabar gembira buat Moms sekeluarga yang ingin mudik Lebaran tapi terkendala biaya!
Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka layanan mudik gratis Lebaran 2022 untuk masyarakat.
Mengutip dari akun Instagram @ditjen_hubdat via Kompas (11/4/2022), pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan melalui laman mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Sebagai informasi, pendaftaran dibuka pada 10-24 April 2022 dan akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
Meski begitu, bagi masyarakat yang ingin ikut program mudik gratis ini, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat mudik gratis ini telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 41 Tahun 2022.
Salah satunya adalah dosis vaksinasi Covid-19 yang telah diterima calon peserta mudik.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Berikut ini syarat-syarat yang perlu diketahui lebih lengkap.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Cuma Perlu Siapkan Syarat KTP dan KK
Syarat mudik Lebaran gratis 2022
1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Calon pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta (komorbid) yang tidak dapar menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon pemudik ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Calon pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun demikian, saat perjalanan calon pemudik wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Covid-19 yang Belum Juga Mereda, Kemenhub dan BUMN Batalkan Kegiatan Mudik Gratis Tahun Ini
Kota tujuan dan jadwal keberangkatan
Sejauh ini, Kemenhub telah menetapkan 14 kota tujuan mudik Lebaran gratis 2022.
Diantaranya adalah Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Selain itu, Kemenhub juga telah menetapkan titik keberangkatan bus arus mudik di 5 titik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor, serta jadwal keberangkatannya.
1. Tangerang: Terminal Poris Plawad (Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB)
2. Depok: Terminal Jatijajar (Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB)
3. Bogor: Terminal Baranangsiang (Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB)
4. Jakarta: Terminal Kampung Rambutan (Jumat, 29 April 2022, pukul 10.00 WIB)
5. Jakarta: Terminal Pulogebang (Jumat, 29 April 2022, pukul 10.00 WIB)
Sementara, untuk arus balik, direncanakan ada 5 titik keberangkatan yang seluruhnya menuju Jakarta.
Bus arus balik seluruhnya diberangkatkan pada Minggu, 8 Mei 2022 pukul 10.00 WIB.
Rincian lokasinya adalah sebagai berikut:
1. Solo, Terminal Tirtonadi
2. Yogyakarta, Terminal Giwangan
3. Wonogiri, Terminal Giri Adiputra
4. Semarang, Terminal Mangkang
5. Purwokerto, Terminal Bulupitu
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Ditjen Hubdat Kemenhub di nomor 0812-5555-4715.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Mudik Gratis Kemenhub 2022: Syarat Vaksinasi, Kota Tujuan, dan Jadwal Keberangkatan
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR