Nakita.id - Bagi peserta aktif asuransi BPJS Kesehatan, cara bayar BPJS Kesehatan pun jadi hal yang sangat penting.
Bukan apa, BPJS Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan dari pemerintah untuk jaga-jaga ketika kita mengalami sakit dan harus mengeluarkan banyak biaya.
Untuk kalangan menengah ke bawah, program ini akan menjadi sangat menguntungkan, karena hampir semua pemeriksaan bisa diklaim menggunakan BPJS.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 per bulannya, yakni Rp150.000 untuk kelas I sebesar, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk Kelas III.
Namun, sampai hari ini, masih banyak Moms dan Dads yang bingung cara bayar BPJS Kesehatan.
Masih banyak yang datang ke kantor pusat untuk mencari tahu caranya.
Padahal, tanpa harus ke kantor pusat, Moms dan Dads bisa membayarnya di rumah saja, lo!
Ingin tahu caranya? Simak di sini selengkapnya.
Jangan takut untuk kesusahan membayar iuran BPJS Kesehatan, karena sekarang banyak kemudahan.
Nakita bahkan sudah merangkumnya untuk Moms dan Dads agar mudah membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR