Nakita.id - Pemerintah masih genjar memberikan subsidi di masa pandemi Covid-19.
Termasuk pemberian bantuan langsung tunai untuk karyawan perusahaan swasta.
Kali ini, pemerintah kembali memberikan bantuan dalam bentuk relaksasi BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2020.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada empat jenis bantuan yang diberikan pemerintah terkait pembayaran iuran.
"Relaksasinya ada empat jenis, yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021," kata Utoh, pada Jumat (25/9/2020).
Dia mengatakan tujuan pemberian keringanan ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.
Dengan begitu, dapat menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini empat bantuan keringanan tersebut:
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR