Nakita.id – Menyadari betapa pentingnya posyandu, Moms tentu ingin tahu apa saja syarat dan cara daftar posyandu.
Posyandu memiliki peranan penting sebagai pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan infromasi dan pemeriksan rutin terkait tumbuh kembang anak.
Setiap wilayah dalam lingkup yang lebih kecil biasanya memiliki posyandu yang dikelola oleh kader-kader yang telah ditunjuk.
Moms sering kali belum memiliki pengetahuan terkait pertumbuhan dan perkembangan anak yang sesuai dengan usia mereka, terutama saat mereka menjadi ibu baru.
Melalui posyandu, hal ini akan menjadi fokus utama pada pemeriksaan rutin setiap bulan.
Kendati demikian, sebagian Moms masih awam perihal bagaimana caranya supaya bisa ikut tergabung dalam posyandu.
Syarat yang paling utama adalah memiliki anak 0 bulan sampai 5 tahun.
Dalam wawancara eksklusif bersama Nakita, Nur Tyas Tuti Oktaviani, Amd. Keb. selaku Bidan Desa dan Penyuluh Posyandu Desa Gunung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menuturkan bahwa anak yang lebih dari 5 tahun tidak diperkenankan mengikuti posyandu.
Setiap ibu yang memiliki balita dengan rentang usia tersebut sudah memenuhi salah satu syarat dapat ikut posyandu.
Bidan Tyas selanjutnya menerangkan mengenai syarat dan cara daftar posyandu, yang terpenting adalah haruslah warga yang berdomisili di wilayah tersebut.
“Syaratnya warga (setempat) punya KK KTP (setempat), domisli (setempat). Meskipun enggak domisili, misalnya KK KTP masih proses, tapi masih domisili (setempat) lebih dari 6 bulan harusnya ikut posyandu,” terang Bidan Tyas.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR