4. Klik "Pendaftaran Peserta Baru"
5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran sebelum memilih "saya setuju" untuk memenuhi syarat tersebut.
6. Klik selanjutnya
7. Masukkan NIK dan kode "Captcha" laku klik "Cari"
8. Data calon perserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga: Para Pasangan Suami Istri Harus Tahu, Ini Jenis KB yang Ditanggung oleh BPJS
9. Klik selanjutnya.
10. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
11. Masukkan alamat email.
12. Klik "Simpan"
13. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
14. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
15. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
16. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
17. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
18. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR