Apalagi, mengutip Kompas (15/4/2022), hasil survei ketiga Badan Litbang Perhubungan pada 22-31 Maret 2022 menyatakan bahwa sekitar 85,5 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat diimbau untuk memperhatikan keselamatan ketika melakukan perjalanan.
Terlebih, bagi masyarakat yang berencana melakukan mudik jarak jauh, dimana mereka diimbau untuk tidak naik sepeda motor demi alasan keselamatan.
"Pemudik sebaiknya tidak mudik dengan motor untuk waktu tempuh lebih dari tiga jam," kata kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowardono.
Selain itu, Djoko juga mengimbau pemudik yang menggunakan sepeda motor matik agar tidak melalui daerah-daerah dengan tanjakan dan turunan curam.
Seperti, daerah Batu-Cangar, Gunung Lio, Kabupaten Wonogiri, Bawang-Dieng, dan Cijapati Garut.
Bahkan, Djoko meminta pihak terkait untuk memasang banner yang menginfokan pengendara agar tidak menggunakan motor matik di daerah dengan tanjakan dan turunan curam.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tahun Ini, Kemenhub Kembali Buka Program Mudik Gratis, Simak Apa Saja Persyaratannya
Lalu untuk aturan ganjil genap, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di tol.
Baik itu saat arus mudik maupun saat arus balik Lebaran 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari Kompas (18/4/2022).
Menurut Sambodo, para pengendara yang nomor kendaraannya tidak sesuai tanggal akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR