Nakita.id - Kabar gembira buat Moms sekeluarga yang ingin mudik Lebaran tapi terkendala biaya!
Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka layanan mudik gratis Lebaran 2022 untuk masyarakat.
Mengutip dari akun Instagram @ditjen_hubdat via Kompas (11/4/2022), pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan melalui laman mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Sebagai informasi, pendaftaran dibuka pada 10-24 April 2022 dan akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
Meski begitu, bagi masyarakat yang ingin ikut program mudik gratis ini, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat mudik gratis ini telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 41 Tahun 2022.
Salah satunya adalah dosis vaksinasi Covid-19 yang telah diterima calon peserta mudik.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Berikut ini syarat-syarat yang perlu diketahui lebih lengkap.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Cuma Perlu Siapkan Syarat KTP dan KK
Syarat mudik Lebaran gratis 2022
1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.