Ia membeli jam Indra Kenz sebanyak 10 buah senilai Rp8 miliar.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," tukasnya.
Karena perbuatan mereka ini, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dijerat pasal dengan hukuman 5 tahun penjara.
Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong dan sang ayah telah dtahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka akan menjalani masa penahan selama 20 hari ke depan.
Selain Vanessa Khong dan Rudiyanto, ada empat tersangka baru lain dalam kasus investasi bodong Binomo, salah satunya merupakan adik Indra Kenz.
Diwartakan Nakita.id dari Tribunnews sebelumnya, Vanessa Khong sempat buka suara mengenai dirinya dan sang ayah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus Binomo atau kasus teroris ya? Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana
"Padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN dan RENOV rumah, semua bukti pembayaran juga sudah lengkap. BTW, rumah dia juga udah disita semua toh,” tulis Vanessa Khong, Minggu (10/4/2022).
Bukan cuma itu, Vanessa juga mengungkap kalau Indra Kenz yang masih memiliki utang pada papanya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR