Nakita.id – Moms berencana mudik di tahun ini bersama anak-anak?
Jika iya, ada kabar baik nih, Moms.
Pasalnya, syarat perjalanan untuk anak-anak telah mengalami perubahan.
Ya, pemerintah telah memperbarui syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.
Kini, pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen sebagai syarat naik pesawat.
Dengan begitu, Moms bisa menghemat pengeluaran untuk tes antigen Si Kecil.
Kendati begitu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, Moms.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian petikan SE.
Melansir dari Kompas, berikut ini aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia merujuk ketentuan tersebut:
- Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR