Nakita.id – Moms berencana mudik di tahun ini bersama anak-anak?
Jika iya, ada kabar baik nih, Moms.
Pasalnya, syarat perjalanan untuk anak-anak telah mengalami perubahan.
Ya, pemerintah telah memperbarui syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.
Kini, pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen sebagai syarat naik pesawat.
Dengan begitu, Moms bisa menghemat pengeluaran untuk tes antigen Si Kecil.
Kendati begitu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, Moms.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian petikan SE.
Melansir dari Kompas, berikut ini aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia merujuk ketentuan tersebut:
- Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain ketentuan-ketentuan tersebut, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker 3 lapis, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan bicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan, serta tak boleh makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tahun Ini, Kemenhub Kembali Buka Program Mudik Gratis, Simak Apa Saja Persyaratannya
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Syarat Terbaru Perjalanan Udara: Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Antigen, tapi Wajib Vaksin 2 Dosis".
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR