Jadi, Moms boleh melahirkan di bidan apabila kondisi kesehatan baik dan bayi yang ada di dalam kandungan tidak memiliki masalah.
Ibu hamil yang memiliki penyakit darah tinggi atau diabetes tidak diperbolehkan melahirkan di bidan.
Moms diperbolehkan melahirkan di bidan apabila tidak memiliki risiko yang berbahaya atau berisiko rendah.
Pada saat persalinan, bidan akan memeriksakan kondisi kesehatan ibu dan janin terlebih dahulu.
Apabila ditemukan adanya masalah seperti preeklamsia, ketuban pecah dini, bayi sungsang, bidan tidak bisa melaksanakan persalinan.
Nantinya, bidan akan merujuk ibu hamil ke rumah sakit terdekat.
Ibu yang memiliki kehamilan kembar juga tidak diperkenankan melahirkan di bidan.
Baca Juga: Bisa Jadi Bahan Pertimbangan, Ini 5 Perbedaan Melahirkan di Bidan dan Rumah Sakit
Meski dari awal kehamilan Moms melakukan pemeriksaan dengan bidan, tetap saja jika ditemukan masalah para ibu diwajibkan melahirkan di rumah sakit bersama dokter spesialis kandungan.
Maka ada baiknya, untuk selalu memeriksakan kondisi kesehatan ibu dan janin secara teratur.
Dengan begitu, Moms bisa lebih siap jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menjelang persalinan, Moms dan Dads bisa mulai menyediakan opsi rumah sakit yang akan dituju.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR