Nakita.id - Ibu hamil dan ibu menyusui tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan, tapi tetap harus membayar fidyah.
Fidyah adalah istilah yang digunakan untuk membayar utang puasa di bulan Ramadan. Jadi, nantinya kewajiban harus dilakukan Moms yang tidak menjalankan puasa, seperti ibu hamil dan ibu menyusui.
Memang tidak ada pernyataan yang mengatakan ibu hamil dan ibu menyusui dilarang puasa, tapi ada sebagian orang yang malah mengalami kesulitan puasa saat menjalani salah satu dari 2 masa tersebut.
Tapi, untuk membayar utang puasa dengan melaksanakan fidyah, Moms harus tahu cara yang benar. Berikut penjelasannya.
Melansir dari Banjarmasin Post, untuk membayar fidyah yang sesuai syariat ada 2 cara.
Bagi Moms yang masih sehat dan kuat menjalankan puasa, bisa membayar fidyah dengan cara mengganti puasa di hari lain.
Ada yang mengatakan bisa dibayar sesuai harga nominal makanan satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan satu orang miskin dengan 1 mud.
Satu mud setara dengan 1,25 kilogram gandum atau beras dan lainnya.
Membayar fidyah juga ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan selama puasa Ramadan.
Dan, untuk membayar fidyah tidak harus dalam sehari, Moms bisa menyicilnya dengan sehari membayar fidyah 1 puasa.
Lalu, selain wanita hamil dan menyusui, inilah orang-orang yang wajib membayar fidyah setelah puasa Ramadan selesai:
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR