Nakita.id – Jangan sampai lupa dicatat, berikut ini daftar nomor penting di jalan tol saat kondisi darurat.
Setelah sempat dilarang, pemerintah akhirnya kembali mengizinkan untuk mudik.
Kabar ini sontak disambut baik oleh masyarakat.
Meski begitu, masyarakat diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan selama perjalanan mudik.
Namun, selain menerapkan protokol kesehatan, Moms juga tentunya harus berhati-hati.
Pasalnya, diprediksi akan ada lonjakan pemudik, khususnya yang melakukan perjalanan lewat jalur darat.
Untuk itu, Moms perlu menyiapkan berbagai hal, termasuk nomor-nomor penting untuk kondisi darurat.
Ya, kondisi darurat seperti kendaraan mogok atau anggota keluarga sakit bisa saja terjadi ketika sedang mudik.
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Melansir dari Kompas, inilah beberapa nomor penting di jalan tol saat kondisi darurat.
Nomor telepon jasa marga 24 jam: 14080
Layanan informasi jalan tol: 0813-8006-8000
Layanan BBM Pertamina: 135
Layanan Kepolisian: 110
Layanan pemadam kebakaran (Damkar): 113
Layanan Basarnas: 115
Layanan Ambulans: 118 atau 119
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): 117
Baca Juga: Sudah Mau Mudik Tapi Sertifikat Vaksin Booster Belum Diterima? Segera Lakukan Hal Ini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 151
Pusat Krisis Kemenkes RI: 0812-1212-319 BPJS Kesehatan: 1-500-400
Apabila terjadi kondisi darurat di jalan, Moms dan Dads sebaiknya segera melakukan beberapa hal ini seperti dilansir dari Arrive Alive:
- Parkir di posisi yang aman dari jalan raya
- Nyalakan lampu hazard dan lampu depan
Penerangan dapat membantu pengendara lain melihat bahwa telah terjadi kecelakaan dan memperlambat kendaraan diperlukan. Namun, jangan menyalakan lampu terang, karena ini dapat membutakan pengendara yang lain.
- Jika kecelakaan terjadi pada tanjakan atau tikungan, parkir kendaraan kembali dari kecelakaan dalam posisi 'menahan', sehingga kendaraan melihat lokasi kecelakaan dapat membantu mencegah kecelakaan lebih lanjut.
- Keluarkan segitiga peringatan
Untuk melihat kembali daftar nomor penting di jalan tol saat kondisi darurat, cek halaman 2. (*)
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR