Nakita.id - Hari ini, Sabtu (30/4/2022) adalah hari bersejarah bagi pertelevisian Indonesia.
Sebab pada hari ini TV analog adalah siaran yang diberhentikan dan resmi seluruh masyarakat diminta bermigrasi ke TV digital.
Untuk memulai tahap migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off/ASO), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mematikan siaran TV analog di sejumlah daerah.
Penghentian siaran TV analog akan digelar secara bertahap dan untuk tahap I akan menyasar tiga wilayah.
Ketiga wilayah tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Riau dengan total delapan kabupaten/kota.
Dengan demikian, warga di delapan daerah ini tidak akan lagi bisa menonton TV memakai antena biasa dan harus beralih ke TV digital.
Pengumuman penghentian siaran TV analog di tiga wilayah ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Dikutip dari Kompas.com, Johnny mengatakan, hanya ada tiga wilayah yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada Sabtu (30/4/2022) pukul 24.00 WIB.
"Penghentian tetap siaran TV analog tahap pertama dimulai dari tiga wilayah siaran, yang berada di tiga provinsi dan di delapan kabupaten/kota," kata Johnny dalam konferensi pers bertajuk Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap 1, Jumat (29/4/2022).
Cara Pindah TV Analog ke TV Digital
Agar tetap bisa menikmati siaran TV, masyarakat pun diimbau untuk segera beralih ke TV digital.
Yang perlu diketahui, TV digital bukanlah layanan streaming internet lewat gawai.
Bukan pula berlangganan lewat kabel atau satelit atau TV box atau smart TV yang terhubung internet.
TV digital bisa diakses secara gratis melalui layanan Free to Air (FTA).
Bedanya dengan TV analog, kualitas gambarnya lebih bersih dan suaranya lebih jernih.
Kominfo juga menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.
Bagi masyarakat yang TV-nya hanya bisa menerima siaran TV Analog, misalnya TV tabung, hanya perlu menambah alat yaitu Set Top Box (STB).
Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB meski tetap harus menggunakan antena khusus suaran digital.
Baik STB maupun antena khusus suaran digital dapat dibeli di toko elektronik dan marketplace online.
Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan untuk beralih dari TV analog ke TV digital:
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder;
2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2/
Adapun cara beralih dari TV analog ke TV digital adalah:
- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital;
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah;
- Pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 sudah saling terhubung;
- Nyalakan TV lalu masuk ke mode AV;
Baca Juga: Sudah Dibilang Jangan Tidur dengan Kondisi TV Masih Menyala, Hal Buruk Ini Bisa Terjadi Pada Tubuh
- Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya;
- Jika mode AV sudah ditentukan, Anda bisa langsung menyalakan perangkat STB;
- Tekan tombol "Menu" pada remote STB, lalu cari opsi "Pencarian Saluran" dan klik "Pencarian Otomatis";
- Tunggu hingga perangkat berhasil mencari sinyal siaran TV digital sampai selesai;
- Setelah pencarian sinyal sudah selesai, Anda bisa langsung memilih opsi "Simpan";
- Nantinya, TV analog Anda akan menampilkan siaran TV digital secara otomatis;
- Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan menggunakan STB, TV analog harus selalu berada dalam mode AV;
- Sementara untuk tipe dekorder/set-top-box tertentu, pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Siaran TV Analog di 3 Wilayah akan Dimatikan per 30 April 2022, Ini Caranya Pindah ke TV Digital"
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR