Nakita.id - Batas umur vaksin booster pasti selalu ditanyakan oleh masyarakat yang hendak melakukan vaksin booster.
Sama halnya seperti vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 sebelumnya, batas usia vaksinasi terus dilakukan revisi disesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima.
Lalu bagaimana dengan vaksin booster?
Seperti yang kita tahu, saat ini masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster secara gratis atau tanpa berbayar.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia demi mendukung percepatan program vaksinasi dan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Ada pun penerima vaksin booster tentu harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
Mengutip dari Kompas, berikut adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Selasa (4/1/2022).
1. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
2. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua
3. Batas umur vaksin booster adalah penduduk Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas
Mengenai lansia, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia atau yang berusia di atas 60 tahun.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR