Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya mengenai membersihkan karang gigi di Puskesmas.
Sebab, banyak masyarakat yang masih belum tahu mengenai adakah fasilitas membersihkan karang gigi di puskesmas.
Tak banyak orang tahu bila sangat penting membersihkan karang gigi secara rutin.
Meski seseorang menyikat gigi dua kali sehari, masih ada kemungkinan alami karang gigi karena adanya bakteri di dalam mulut.
Sisa makanan pada gigi akan bereaksi dengan bakteri dalam mulut yang menimbulkan plak gigi.
Bila plak gigi tidak dibersihkan secara rutin, bisa mengeras menjadi karang gigi.
Tim Nakita telah mewawancarai drg. Ninik Agustin yang praktik di Puskesmas Karanganyar, Jawa Tengah.
drg. Ninik Agustin menjelaskan bila membersihkan karang gigi bisa dilakukan di Puskesmas.
"Di Puskesmas Karanganyar ada (pelayanan membersihkan karang gigi)," jelas dokter Ninik.
Membersihkan karang gigi harus dilakukan rutin demi menjaga kesehatan gigi dan mulut.
"Sebaiknya membersihkan karang gigi minimal enam bulan sekali, ya.
Bukan hanya membersihkan karang gigi, namun juga semua pemeriksaan kesehatan baik gigi maupun lainnya sebaiknya sakit enggak sakit check up ya minimal enam bulan sekali," papar dokter Ninik.
Biaya untuk membersihkan karang gigi di Puskesmas Karanganyar sesuai dengan Peraturan daerah.
"(Kisaran biaya) sesuai Perda ya, Perda nomor 5 tahun 2021," terang drg. Ninik.
Setelah tim Nakita mengecek, diketahui biaya membersihkan karang gigi per rahang untuk umum, yaitu Rp 25.000.
Pasien BPJS bisa membersihkan karang gigi di Puskesmas.
Namun, bagi pasien BPJS kesehatan memiliki aturan tersendiri supaya bisa ditanggung BPJS kesehatan.
"Pasien BPJS kesehatan bisa memeriksakan karang gigi dengan aturan satu tahun sekali," jawab drg Ninik.
Baca Juga: Syarat Melahirkan di Puskesmas, Bisa Klaim Melahirkan Gratis Tanpa Dipungut Biaya dengan Cara Ini
"Mereka punya hak di faskes pertama satu tahun satu kali," imbuhnya.
Dokter gigi Ninik Agustin lantas menjelaskan bagi pasien BPJS kesehatan yang membersihkan karang gigi lebih dari sekali dalam jangka waktu satu tahun.
"Nanti diperiksa, bila pasien BPJS kesehatan akan membersihkan karang gigi lagi padahal sebelumnya sudah membersihkan karang gigi dalam jangka waktu belum ada satu tahun, maka akan dikenai tarif umum biasanya, tidak di-cover BPJS," jelasnya.
drg. Ninik lantas memberikan pesan kepada masyarakat terutama yang memiliki BPJS kesehatan untuk membawa persyaratan yang lengkap.
Serta, membayar iuran BPJS kesehatan yang teratur setiap bulannya.
"Dicek dulu di pendaftaran aktif atau tidak kartunya (BPJS), benar enggak di faskes kami.
Karena banyak masyarakat yang tidak melihat faskesnya dan tidak membayar iuran BPJS dengan baik," pesannya.
Itulah dia Moms penjelasan mengenai membersihkan akrang gigi di puskesmas.
Moms kini bisa membersihkan karang gigi di puskesmas terdekat.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR