Nakita.id - Selasa (17/5/2022), Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan baru terkait pelonggaran penggunaan masker.
Setelah melawan pandemi selama kurang lebih 2 tahun, kini Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Menurut Jokowi, masyarakat tidak perlu lagi mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkap Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022), dikutip dari YouTube Setkab.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat dengan kategori rentan atau bergejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan.
Baik itu perjalanan domestik atau luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR