"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Presiden Jokowi dilansir dari laman Satgas Covid-19, 17 Mei 2022.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," tambahnya.
Alasan Tidak Boleh Lepas Masker di Dalam Ruangan
Mengenai alasan mengapa hanya diperbolehkan lepas masker di luar ruangan, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander K Ginting angkat bicara.
Menurutnya, masyarakat boleh melepas masker di dalam ruangan dengan kondisi tertentu, misalnya saat sendirian, tidak ada kontak erat, dan lain sebagainya.
"Kalau sendiri, kalau dengan anak istrinya yang tidak lagi sakit, tidak kontak erat, tidak ada komorbid, sudah vaksinasi lengkap, dan tetap berjarak," kata Alex kepada Kompas, Rabu (18/5/2022).
Penggunaan masker di dalam ruangan masih diwajibkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Begitu pula juga menjaga jarak dari kerumunan dan juga menghindari orang bergejala.
"Jika kerumunan baik indoor atau outdoor tetap maskeran. Jika bergejala harus pakai kendati tidak ada kerumunan," ujar Alex.
Lanjutnya, khusus bagi yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, harus lebih ekstra hati-hati.
"Artinya kendatipun ada pelonggaran setiap aktivitas kita harus siap dengan cadangan masker di saku atau di tas kita," tutur Alex.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR