Nakita.id - Angin segar bagi masyarakat Indonesia terkait pandemi Covid-19 yang kurang lebih 2 tahun sudah menghantui.
Pasalnya, pada Selasa (17/5/2022) lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Menurut Jokowi, masyarakat tidak perlu lagi mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022), dikutip dari YouTube Setkab.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat dengan kategori rentan atau bergejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Tak hanya mengenai kebijakan penggunaan masker, berbagai kebijakan lain salah satunya terkait aturan perjalanan juga dilonggarkan.
Lalu bagaimana dengan aturan penggunaan masker di dalam ruangan?
Masyarakat Indonesia tentu lebih banyak beraktivitas di dalam ruangan daripada di luar ruangan.
Mengenai hal tersebut, rupanya Jokowi menjelaskan dengan detail mengenai kebijakan yang ia sampaikan tersebut.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Presiden Jokowi dilansir dari laman Satgas Covid-19, 17 Mei 2022.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," tambahnya.
Alasan Tidak Boleh Lepas Masker di Dalam Ruangan
Mengenai alasan mengapa hanya diperbolehkan lepas masker di luar ruangan, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander K Ginting angkat bicara.
Menurutnya, masyarakat boleh melepas masker di dalam ruangan dengan kondisi tertentu, misalnya saat sendirian, tidak ada kontak erat, dan lain sebagainya.
"Kalau sendiri, kalau dengan anak istrinya yang tidak lagi sakit, tidak kontak erat, tidak ada komorbid, sudah vaksinasi lengkap, dan tetap berjarak," kata Alex kepada Kompas, Rabu (18/5/2022).
Penggunaan masker di dalam ruangan masih diwajibkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Begitu pula juga menjaga jarak dari kerumunan dan juga menghindari orang bergejala.
"Jika kerumunan baik indoor atau outdoor tetap maskeran. Jika bergejala harus pakai kendati tidak ada kerumunan," ujar Alex.
Lanjutnya, khusus bagi yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, harus lebih ekstra hati-hati.
"Artinya kendatipun ada pelonggaran setiap aktivitas kita harus siap dengan cadangan masker di saku atau di tas kita," tutur Alex.
Sementara itu terkait jenis masker yang digunakan, imbuhnya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
"Jika di ruang yang berisiko tetap yang tiga lapis atau surgical mask, jika ke area terinfeksi pakai N95, KN 95," ungkap Alex.
Sayangnya, keputusan Jokowi dianggap buru-buru oleh epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman.
"Kita belum dalam kondisi yang cukup aman untuk betul-betul melakukan pelonggaran dalam artian pembebasan masker," kata Dicky mengutip dari Kompas.
"Saya kira harus bijak dan tidak terburu-buru. Harus betul-betul dikendalikan dengan terukur dulu, bersabar," kata Dicky.
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR