Nakita.id – Terlepas dari tradisi dan kepercayaan masyarakat, sunat bayi perempuan masih menyisakan banyak tanya.
Sunat atau dalam istilah medis disebut juga sirkumsisi pada bayi perempuan sendiri merupakan tindakan berupa pemotongan sebagian atau seluruh bagian klitoris.
Sunat pada bayi perempuan diketahui telah dilakukan pada beberapa wilayah di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.
Meski praktik sunat pada bayi perempuan marak terjadi, namun tindakan ini sangat berisiko hingga dapat menyebabkan beberapa kondisi yang mengancam keselamatan.
Alih-alih mendatangkan manfaat bagi kesehatan, justru tindakan sunat bayi perempuan menimbulkan kerugian yang tidak diinginkan.
Beberapa organisasi dunia seperti WHO pun sepakat untuk tidak merekomendasikan sunat pada bayi perempuan lantaran tidak terbukti memiliki banyak manfaat.
Bahkan tindakan ini termasuk ke dalam kategori female genital mutilation (FGM) atau mutilasi genital perempuan.
Sementara itu, dr. Debby Andina Landiasari, Sp. A, dokter spesialis anak di Rumah Sakit JIH Solo juga tidak merekomendasikan untuk melakukan sunat pada bayi perempuan mengingat bahaya yang ditimbulkan.
“Jadi kalau saya memang di sini berbicara secara medis dari sisi rekomendasi dokter anak kalau memang sunat untuk bayi perempuan itu tidak direkomendasikan, karena memang tidak terbukti ada manfaatnya,” tutur dr. Debby dalam wawancara bersama Nakita.id (18/05/2022).
Sunat bayi perempuan tergolong ke dalam kategori FGM, karena menyebabkan luka yang dilakukan tanpa indikasi medis tertentu.
Lantas apakah ada indikasi medis yang dapat memungkinkan sunat pada bayi perempuan ini dilakukan?
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR