Untuk persyaratan administrasi di bidan, Bidan Ayu Wulan Sari, bidan yang melakukan praktik mandiri di Bidan Diana Eka J, SST, menyebut ada tiga hal yang perlu disiapkan.
“Pertama, adalah fotokopi BPJS apabila persalinan menggunakan BPJS. Kemudian, fotokopi KTP suami dan istri. Terakhir, adalah buku periksa kehamilan atau yang biasa kita kenal dengan buku pink,” kata Bidan Ayu saat diwawancarai secara eksklusif oleh Nakita pada Rabu (18/5/2022).
Sementara, di sisi lain, dr. Ivander Ramon Utama, F.MAS, Sp.OG, dokter spesialis obstetri dan ginekologi di RSIA Bunda Jakarta, mengatakan bahwa persalinan tentu dilakukan di rumah sakit.
“Atau, di klinik tertentu yang memiliki fasilitas kamar bersalin,” ucap dr. Ivander saat diwawancarai Nakita pada Rabu (18/5/2022).
“Nah, otomatis nanti persyaratan administrasinya harus mengikuti persyaratan administrasi yang diberlakukan di klinik atau di rumah sakit tersebut,” katanya menerangkan.
Mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga asuransi yang persyaratannya sesuai.
“Dan, kalau misalnya memang menggunakan BPJS juga kan tentunya persyaratan administratifnya juga akan berbeda dengan yang swasta. Atau, menggunakan asuransi dari swasta atau asuransi mandiri,” ungkap dr. Ivander.
2. Fasilitas Persalinan
Bidan Ayu menyampaikan bahwa fasilitas persalinan di bidan ada lima.
“Ada kamar rawat inap, makan, hingga perlengkapan ibu dan bayi. Bahkan, ada juga photoshoot untuk bayi yang baru lahir. Lalu, pembuatan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK),” ungkapnya.
Sementara, dr. Ivander menyampaikan bahwa fasilitas persalinan di dokter kandungan tentu sangat tergantung dengan rumah sakitnya.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR