"Ga ada syarat karenakan memang betul pasien tsb lahir di PMB kita," sambung Bidan Ade.
Bidan Ade juga menjelaskan, surat keterangan lahir sudah merupakan hak pasien.
Sehingga untuk mendapatkan surat keterangan lahir di bidan tak dikenakan biaya sekalipun.
"Akta kelahiran aja ga ada biaya apalagi SKL itu udah hak pasien," tutup Bidan Ade.
Nah, jadi tak harus khawatir lagi Moms apabila melahirkan di bidan.
Sehingga Moms tak perlu khawatir lagi tidak mendapatkan SKL.
Baca Juga: Bisa Jadi Pertimbangan, Berikut Keuntungan Melahirkan di Bidan
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR