Nakita.id - Para Moms wajib tahu! Berikut syarat mendapatkan surat keterangan lahir di bidan.
Bidan masih menjadi salah satu pilihan lain yang bisa Moms pilih ketika hendak melahirkan selain rumah sakit besar.
Karena bidan merupakan tenaga profesional yang memang bisa menangani proses persalinan dengan baik.
Asalkan, kehamilan yang Moms jalani pun harus sehat dan tidak ada masalah.
Karena jika ada masalah ketika proses persalinan, biasanya Moms akan dirujuk ke rumah sakit besar.
Meski begitu, Moms tak perlu lagi khawatir apabila ingin melahirkan di bidan.
Karena banyak ibu-ibu hamil yang sampai saat ini lebih memilih bidan ketika hendak melahirkan.
Pasalnya, ada sebagian ibu yang lebih nyaman ketika ditangani oleh seorang perempuan ketika melahirkan.
Selain itu, ketika melahirkan di bidan pun Moms tak akan bertemu dengan pasien-pasien pengidap penyakit lainnya.
Sehingga ketika melahirkan Moms pun bisa lebih nyaman dan aman.
Selain itu, ada beberapa keuntungan lain yang bisa Moms dapatkan ketika melahirkan di bidan.
Misalnya, Moms bisa langsung mendapatkan akta lahir ketika melahirkan di bidan.
Karena ada beberapa bidan yang memang menyediakan layanan tersebut.
Selain itu, Moms juga akan mendapatkan Surat Keterangan Lahir (SKL) sang buah hati.
SKL ini sangat diperlukan apabila Moms ingin membuat akta lahir di tempat lain.
Serta jika ingin memasukkan nama anak ke Kartu Keluarga (KK).
Mungkin sebagian Moms akan bertanya, kira-kira syarat mendapatkan surat keterangan lahir di bidan seperti apa si?
Menurut Bidan Ade Wahidah, tidak ada syarat untuk mendapatkan surat keterangan lahir.
Surat keterangan lahir tersebut akan diberikan secara otomatis ketika pasien dipulangkan.
"SKL otomatis dapet dan di berikan saat pasien dipulangkan," ungkap Bidan Ade dalam wawancara ekslusif bersama Nakita, Sabtu (18/5/2022).
Surat keterangan lahir akan diberikan secara otomatis jika memang benar Moms melahirkan di bidan tersebut.
"Ga ada syarat karenakan memang betul pasien tsb lahir di PMB kita," sambung Bidan Ade.
Bidan Ade juga menjelaskan, surat keterangan lahir sudah merupakan hak pasien.
Sehingga untuk mendapatkan surat keterangan lahir di bidan tak dikenakan biaya sekalipun.
"Akta kelahiran aja ga ada biaya apalagi SKL itu udah hak pasien," tutup Bidan Ade.
Nah, jadi tak harus khawatir lagi Moms apabila melahirkan di bidan.
Sehingga Moms tak perlu khawatir lagi tidak mendapatkan SKL.
Baca Juga: Bisa Jadi Pertimbangan, Berikut Keuntungan Melahirkan di Bidan
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR