Sedangkan, untuk bidan D1, ketika bulan Oktober 2020, pemerintah sudah tidak mengizinkan para bidan untuk membuka praktik.
Saat memperpanjang STR, bidan juga wajib mengikuti 2 Satuan Kredit Profesi (SKP) dari pelatihan klinis, sehingga kompetensinya bisa diperhatikan atau ditingkatkan.
Dengan peningkatan pendidikan, diharapkan ilmu kebidanan seorang bidan kian bertambah, sehingga para bidan menyadari jika mereka diperbolehkan bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenanganya saja.
Jadi, jika itu bukan kewenangan bidan, maka tindakan apapun tidak boleh dilakukan, seperti misalnya bidan hanya boleh melayani persalinan normal, jadi jika saat persalinan kehamilan sang ibu dinilai berisiko, bidan wajib merujuk ke rumah sakit agar bisa mendapatkan pelayanan dengan dokter sehingga bayi dan ibu bisa terselamatkan.
"Yang kedua, meningkatkan mutu pelayanannya kita berikan dengan cara pelatihan pelatihan dan webinar, dan ketika praktik bisa dilakukan secara luring. Kemudian, caranya dengan meningkatkan pendidikan bidan, dengan kompetensi yang mudah-mudahan ilmunya bertambah bagus dan kita bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Kalau itu bukan kewenangan kita, jangan dilakukan. Kewenangan kita hanya untuk ibu hamil bersalin normal, jadi kalau sudah tidak normal harus dirujuk," pungkas Sri Indiah.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR