Untuk prosedur melahirkan normal bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat 1 mencakup puskesmas, bidan, klinik pratama, maupun Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Namun, jika pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pasien akan diberikan surat rujukan pada fasilitas tingkat lanjutan (Rumah Sakit) yang memiliki fasilitas lebih lengkap dan memadai.
Melansir dari kodebpjs.com, selain memperoleh bantuan biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga memberikan beberapa fasilitas antara lain:
Pemeriksaan USG, layanan bersalin, dan layanan rujukan operasi.
Nah, itu dia Moms penjelasan tentang melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR