Nakita.id – Pertanyaan yang kerap muncul, apakah melahirkan ditanggung BPJS?
Moms yang sebentar lagi akan melahirkan pasti sudah mulai melakukan persiapan untuk menyambut kelahiran buah hati.
Kesehatan ibu dan bayi menjadi prioritas utama, untuk itu, perlu menyiapkan semua kebutuhan terkait biaya sebab hal tersebut menjadi penentu penangan medis.
Setiap tempat tersebut baik rumah sakit, bidan maupun puskesmas memiliki tarif yang berbeda-beda.
Pemilihan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kehamilan saat ini.
Namun, mengingat biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit, Moms and Dads mungkin bertanya-tanya apalah ada cara untuk meringankan hal tersebut.
Terutama, jika saat ini Moms terdaftar sebagai peserta BPJS, tentu ingin tahu apakah melahirkan ditanggung juga?
BPJS selama ini menanggung berbagai fasilitas kesehatan seperti biaya berobat hingga pemeriksaan kesehatan.
Adanya hal ini tentu sangat membantu masyarakat, sebab tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk yang memiliki keterbatasan finansial.
Baca Juga: Apakah Pemeriksaan Kehamilan Ditanggung BPJS? Begini Penjelasannya
Lantas, apakah melahirkan ditanggung BPJS?
Kabar baik untuk Moms yang telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran tiap bulannya.
Pasalnya, BPJS Kesehatan telah menanggung semua biaya persalinan.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.
“Di-cover, semua (normal dan sesar),” jelasnya saat dihubungi pada Selasa (24/5/2022).
BPJS Kesehatan dapat menanggung semua jenis persalinan baik normal maupun sesar.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk berbagai perawatan kesehatan, pengobatan termasuk biaya kehamilan, persalinan, ataupun sesudah melahirkan.
Moms yang akan melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan perlu melengkapi persyaratan yang harus dibawa.
Dengan demikian, sudah terjawab ya Moms, terkait apakah melahirkan ditanggung BPJS.
Sebab, pemerintah sudah secara gamblang mengatakan bahwa melahirkan dan perawatan setelah melahirkan pun dapat ditanggung oleh BPJS.
Adapun dokumen yang harus Moms persiapkan antara lain:
Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, dan surat rujukan (apabila harus dirujuk).
Untuk prosedur melahirkan normal bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat 1 mencakup puskesmas, bidan, klinik pratama, maupun Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Namun, jika pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pasien akan diberikan surat rujukan pada fasilitas tingkat lanjutan (Rumah Sakit) yang memiliki fasilitas lebih lengkap dan memadai.
Melansir dari kodebpjs.com, selain memperoleh bantuan biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga memberikan beberapa fasilitas antara lain:
Pemeriksaan USG, layanan bersalin, dan layanan rujukan operasi.
Nah, itu dia Moms penjelasan tentang melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR