Jadi, bidan hanya menjalankan tindakan yang tidak membahayakan kondisi ibu dan juga anak.
Seperti misalnya saat persalinan, ibu bisa melahirkan di bidan jika kondisi kehamilan tidak berisiko.
Apabila ibu mengalami hipertensi, panggul sempit, dan kondisi berbahaya lainnya proses persalinan harus dirujuk ke rumah sakit dan dibantu oleh dokter.
Namun, tetap saja ada beberapa ibu hamil atau keluarga yang tidak mengerti, sehingga menolak untuk dirujuk.
Disinilah peran bidan dibutuhkan, untuk mengedukasi ibu juga keluarganya dengan memberikan informasi sejelas mungkin.
"Jika mengalami kondisi penolakan kita kembali ke kewajiban kami dan peran kami bahwa kami memang berkewajiban memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai kondisi ibu dan bayi," ucap bidan Inna.
Baca Juga: Jarak Imunisasi Bayi di Puskesmas Menurut Bidan, Catat Jangan Sampai Ada yang Terlewat
Bidan di puskesmas berkewajiban memberikan arahan dan informasi kondisi kesehatan pasien.
Apabila pasien atau keluarga pasien menolak untuk dirujuk, bidan biasanya menginfokan dampak apa saja yang akan terjadi jika rujukan ini tidak dilaksanakan.
"Jika ibu menolak kita bisa jelaskan kemungkinan yang akan terjadi seperti apa," ujarnya.
Tetapi, bidan juga tidak boleh memaksakan kehendak sendiri.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR