Nakita.id - Masyarakat Indonesia tentu sudah tak asing lagi dengan profesi bidan.
Bidan jadi salah satu profesi yang mulia.
Pelayanan kesehatan terutama dalam bidang persalinan tak luput dari peran seorang bidan.
Bidan dijadikan ujung tombak pelayanan bagi kesehatan ibu dan anak.
Bidan juga turut serta menyukseskan keselamatan ibu dan sang buah hati.
Tugas seorang bidan bukan hanya soal persalinan saja.
Tetapi, hampir seluruh perawatan kesehatan perempuan dapat mengandalkan bidan.
Banyak masyarakat yang mempercayakan bidan dalam pelayanan di bidang kesehatan.
Lantas, apa saja kewajiban dari seorang bidan?
Untuk menjelaskan secara lebih terperinci, Tim Nakita telah mewawancarai secara eksklusif Inna Yuni Astrid, Amd.Keb, selaku Bidan Koordinator KIA Puskesmas Kecamatan Palmerah, pada Jumat (20/5/2022).
Bidan Inna memaparkan jika ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang bidan.
Bidan Inna yang telah mengabdi selama 8 tahun turut serta melaksanakan kewajiban ini setiap kali bekerja.
Kewajiban bidan diantaranya adalah:
Memberikan pelayanan kesehatan
Bidan ditugaskan untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia, terutama bagi kesehatan ibu dan anak.
Kewajiban bidan juga mencakup pelayanan antenatal pada kehamilan, konseling pada prahamil, pelayanan nifas, serta pelayanan pengasuhan bayi.
"Kewajiban bidan ada beberapa, yang pertama kami wajib memberikan pelayanan kesehatan," ucap bidan Inna.
Baca Juga: Peran Bidan Menurunkan Stunting Anak Demi Atasi Tingginya Angka Stunting di Indonesia
Memberikan pengetahuan
Bidan diwajibkan memberikan pengetahuan yang cukup kepada ibu terkait kehamilan, kelahiran, masa nifas atau perawatan bayi.
Informasi yang diberikan oleh bidan juga harus sejelas mungkin dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pasien.
"Wajib memberikan informasi terkait pelayanan keehatan sejelas mungkin terhadap pasiennya.
Agar tidak ada mispersepsi dan miskomunikasi," sambungnya.
Di Indonesia, pekerjaan bidan telah diatur dalam undang-undang.
Bidan bekerja sesuai dengan kewenangan yang berlaku dan tidak diperkenankan melakukan tindakan medis jika berisiko tinggi.
Apabila saat persalinan diketahui adanya risiko yang berbahaya, bidan diwajibkan untuk melakukan rujukan kepada rumah sakit atau dokter yang lebih berkompeten.
Bidan juga wajib melindungi, menghormati, dan menjaga kerahasiaan pasien akan penyakit atau data-data medis agar tidak melanggar hak privasi pasien, serta meningkatkan ilmu pengetahuan juga pendidikan untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak.
"Lalu, pada pemeriksaan jika pasien sudah termasuk yang tidak bisa kami tangani, maka pasien diberikan rujukan, rujukan disesuaikan dengan kondisi pasiennya. Kami wajib memberikan dokumentasi apa saja yang kami berikan, lalu kita wajib untuk benar-benar menjaga hak dari pasien, kerahasiaan pasien, untuk mengurangi angka kematian kita juga wajib meningkatkan ilmu pengetahuan," jelas bidan Inna.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR