Di Indonesia, pekerjaan bidan telah diatur dalam undang-undang.
Bidan bekerja sesuai dengan kewenangan yang berlaku dan tidak diperkenankan melakukan tindakan medis jika berisiko tinggi.
Apabila saat persalinan diketahui adanya risiko yang berbahaya, bidan diwajibkan untuk melakukan rujukan kepada rumah sakit atau dokter yang lebih berkompeten.
Bidan juga wajib melindungi, menghormati, dan menjaga kerahasiaan pasien akan penyakit atau data-data medis agar tidak melanggar hak privasi pasien, serta meningkatkan ilmu pengetahuan juga pendidikan untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak.
"Lalu, pada pemeriksaan jika pasien sudah termasuk yang tidak bisa kami tangani, maka pasien diberikan rujukan, rujukan disesuaikan dengan kondisi pasiennya. Kami wajib memberikan dokumentasi apa saja yang kami berikan, lalu kita wajib untuk benar-benar menjaga hak dari pasien, kerahasiaan pasien, untuk mengurangi angka kematian kita juga wajib meningkatkan ilmu pengetahuan," jelas bidan Inna.
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR