Tetapi jika ibu hamil memiliki penyakit hipertensi, diabetes atau risiko berbahaya lainnya, bidan wajib merujuk ibu ke dokter atau rumah sakit.
Sedangkan dokter kandungan memiliki kewenangan dalam menangani kehamilan atau persalinan baik itu yang normal ataupun berisiko tinggi.
Jika saat hamil terindikasi adanya komplikasi bahaya atau risiko berat semua penanganan dilakukan oleh dokter.
Dokter kandungan juga diperbolehkan melakukan operasi caesar atau teknik persalinan lainnya karena keahliannya yang telah terlatih.
"Segi kewenangan, untuk bidan hanya yang normal normal saja, artinya jika menemukan yang tidak sesuai dengan kondisi normal pada umumnya maka ia harus segera melakukan rujukan terencana," pungkas dr. Erna.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR