Nakita.id - Menjelang hari perkiraan lahir (HPL) ada banyak hal yang harus Moms persiapkan.
Dari jauh-jauh hari Moms tentu sudah menyiapkan pakaian, tempat tidur atau peralatan yang memang dibutuhkan oleh Si Kecil.
Namun bukan hanya itu saja, para calon orangtua juga pasti memikirkan tempat bersalin.
Bagi sebagian ibu hamil mungkin merasa kebingungan menentukan tempat persalinan yang nyaman.
Sehingga belum bisa memastikan apakah akan melahirkan dengan bantuan bidan atau dokter kandungan.
Padahal menentukan tempat dan juga tenaga kesehatan sangat penting untuk dipertimbangkan.
Untuk lebih memudahkan para ibu hamil sebaiknya ketahui terlebih dahulu perbedaan bidan dan juga dokter kandungan.
Meski sama-sama berkompeten dalam mengatasi persalinan, masalah kesehatan ibu dan anak ternyata ada perbedaan dari keduanya. Baca juga tentang pendidikan, teknologi, keuangan, informasi, dan sebagainya di website Nawasiana.
Moms perlu memahami apa saja tugas dan pelayanan kesehatan yang bisa diberikan oleh bidan maupun dokter kandungan.
Baca Juga: Melahirkan di Bidan, Bagaimana Pengalaman dan Biayanya?
Untuk menjawab semua pertanyaan di atas, Nakita telah mewawancarai dr.Erna Mulati, MSc., CMFM selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI, Selasa (24/5/2022).
dr. Erna menjelaskan jika perbedaan peran dan pelayanan dari bidan juga dokter bisa dilihat dari pendidikan yang ditempuh.
Bidan merupakan tenaga medis terlatih yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan di dalam atau luar negeri.
Bidan umumnya akan menempuh pendidikan selama tiga tahun dan mempelajari tentang perawatan prahamil, fase kehamilan, masa persalinan, pascamelahirkan atau nifas.
"Bidan itu seorang perempuan yang menyelesaikan program pendidikan kebidanan baik di dalam maupun luar negeri. Biasanya 3 tahun sudah selesai walaupun nanti ada pendidikan untuk ke tahap selanjutnya," ucap dr. Erna.
Sedangkan dokter kandungan telah lulus sarjana kedokteran umum dan menyelesaikan pendidikan spesialis kedokteran kebidanan dan kandungan.
Dokter spesialis kebidanan dan kandungan ini mempelajari lebih lanjut selama tujuh tahun mengenai kesehatan perempuan.
"Kalau dokter harus lulus dokter dulu 7 tahun untuk menjadi dokter untuk mengetahui basic perempuan secara keseluruhan dan jauh lebih komprehensif," sambungnya.
Baca Juga: Supaya Aman dan Nyaman, Berikut Syarat Bersalin di Bidan
Selanjutnya perbedaan antara bidan dan dokter kandungan bisa dilihat dari kewenangan dalam menangani pasien.
dr. Erna menyebutkan jika bidan hanya memiliki kewenangan dalam menolong persalinan normal.
Bidan boleh melakukan tindakan persalinan jika kondisi ibu dan janin sehat tanpa adanya risiko berbahaya.
Untuk melakukan persalinan normal ibu hamil boleh melahirkan di bidan.
Tetapi jika ibu hamil memiliki penyakit hipertensi, diabetes atau risiko berbahaya lainnya, bidan wajib merujuk ibu ke dokter atau rumah sakit.
Sedangkan dokter kandungan memiliki kewenangan dalam menangani kehamilan atau persalinan baik itu yang normal ataupun berisiko tinggi.
Jika saat hamil terindikasi adanya komplikasi bahaya atau risiko berat semua penanganan dilakukan oleh dokter.
Dokter kandungan juga diperbolehkan melakukan operasi caesar atau teknik persalinan lainnya karena keahliannya yang telah terlatih.
"Segi kewenangan, untuk bidan hanya yang normal normal saja, artinya jika menemukan yang tidak sesuai dengan kondisi normal pada umumnya maka ia harus segera melakukan rujukan terencana," pungkas dr. Erna.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR