Namun, pendidikan bidan di Indonesia sendiri sangat banyak lulusan dari diploma.
Selain syarat lulus pendidikan, seorang bidan juga wajib melakukan registrasi dan izin praktik.
Registrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan kepada bidan.
Sedangkan, untuk izin praktik, nantinya akan dikeluarkan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
Surat izin ini bisa didapatkan bagi bidan yang telah memiliki STR.
Baca Juga: Ini Daftar Tempat Praktik Bidan di Semarang, Ibu-ibu yang Domisili di Semarang Wajib Tahu Nih
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR