Nakita.id - Peran bidan bukan hanya sebatas menangani masalah persalinan.
Dalam melaksanakan tugasnya terdapat beberapa fungsi dan peran secara khusus.
Peran dan fungsi bidan mencakup sebagai pelaksana, pengelola, dan peneliti kesehatan.
Bidan juga memiliki tugas pokok sebagai pendidik.
Dengan peran dan fungsi ini, diharapkan bidan dapat mewujudkan kesehatan masyarakat yang semakin baik.
Sebagai pendidik, bidan harus melakukan 2 tugas, yakni sebagai pendidik dan penyuluh.
Dalam tugasnya sebagai penyuluh, bidan harus bisa memberikan pelatihan dan membimbing kader.
Pelatihan dan penyuluhan bisa dilakukan kepada individu, keluarga, kelompok, serta masyarakat.
Nantinya bidan akan menjelaskan tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak, serta keluarga berencana.
Bidan diharapkan mampu memberikan pelayanan dan inovasi terbaik.
Pasalnya, bidan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan baik di desa maupun di kota.
Mereka bertugas untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan kemudahan pelayanan kesehatan. Baca juga tentang pendidikan, teknologi, keuangan, informasi, dan sebagainya di website Nawasiana.
Untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat, dr. Erna Mulati, MSc., CMFM selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI dalam wawancara eksklusif bersama Nakita, Selasa (24/5/2022), mengharapkan pendidikan bidan diperkuat.
Pendidikan bidan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pihaknya berharap agar pendidikan bidan bukan hanya memperhatikan kurikulum atau modul saja.
Tetapi, juga melihat dari ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta monitoring ketika pendidikan bidan diselenggarakan.
"Penguatan pendidikan sangat penting, jadi sekolah kebidanan untuk mendidik para bidan harus memenuhi persyaratan tidak hanya dari kurikulum dan modul yang ada, tetapi ketersediaan SDM, sarana prasarana, serta monitoring evaluasi pendidikan kebidanan yang diselenggarakan," ungkap dr. Erna.
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2019 tentang Kebidanan, pada 2026 mendatang, seluruh bidan harus bergelar Strata Satu (S1).
Sedangkan, bidan dengan kualifikasi pendidikan diploma hanya dapat menjalankan praktik di fasilitas kesehatan.
Jadi, bidan dengan pendidikan diploma tidak diperbolehkan membuka praktik mandiri.
Ini dilakukan untuk mencegah kekhawatiran apabila nanti bidan disekolahkan dan meninggalkan tempat kerja, maka pelayanan kesehatan untuk masyarakat kemungkinan besar akan terganggu.
Namun, pendidikan bidan di Indonesia sendiri sangat banyak lulusan dari diploma.
Selain syarat lulus pendidikan, seorang bidan juga wajib melakukan registrasi dan izin praktik.
Registrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan kepada bidan.
Sedangkan, untuk izin praktik, nantinya akan dikeluarkan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
Surat izin ini bisa didapatkan bagi bidan yang telah memiliki STR.
Baca Juga: Ini Daftar Tempat Praktik Bidan di Semarang, Ibu-ibu yang Domisili di Semarang Wajib Tahu Nih
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR