Pertanyaan yang sering muncul bagi para peserta BPJS yang ingin melakukan pemeriksaan telinga.
Moms tak perlu khawatir akan hal ini, pasalnya peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan kartu ini untuk menangung biaya perawatan THT di puskesmas.
Jadi peserta BPJS yang ingin membersihkan telinga bisa dibebaskan biaya.
Karena fasilitas ini ditanggung oleh sistem Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dengan begitu, biaya atau tarif akan lebih terjangkau.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR