Mohon tambahkan tagging 'cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan' dan 'bpjs kesehatan aktif'. Terimakasih
Nakita.id - Yuk, Moms ketahui caranya mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat tidak bisa digunakan.
Salah satu dokumen yang wajib disiapkan sebelum Moms ke fasilitas kesehatan adalah BPJS Kesehatan.
Selain KTP, kartu BPJS Kesehatan adalah dokumen pendukung yang penting untuk kemudian bisa mendapatkan pelayanan dari pihak fasilitas kesehatan, baik di praktik mandiri, puskesmas, atau rumah sakit.
Dengan kartu yang satu ini, Moms juga bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan harga terjangkau.
Tapi, untuk bisa menggunakannya, Moms harus ketahui dulu apakah BPJS Kesehatan masih aktif.
Jika tidak, kesempatan untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan harga terjangkau melayang begitu saja.
Maka dari itu, jika diketahui BPJS sudah tidak aktif, Moms bisa mengaktifkannya kembali dengan cara pertama berikut ini:
1. Unduh aplikasi JKN mobile, lalu daftar. Jika sudah memiliki, segera login menggunakan NIK dan kata sandi
2. Klik menu 'segmen peserta'
3. Moms bisa langsung melanjutkan tahapan sesuai instruksi untuk mengaktifan BPJS Kesehatan
Cara kedua, Moms bisa langsung menghubungi care center di nomor 165. Sebelum menghubungi pastikan Moms memiliki pulsa.
Cara ketiga, Moms bisa mendatangi langsung Dinas Sosial di kota domisili Moms, sehingga petugas bisa membantu Moms.
Saat mengaktifkan langsung di Dinas Sosial, pastikan Moms membawa dokumen pendukung, di antaranya:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu JKN-KIS atau kartu BPJS Kesehatan
Melansir dari Kompas, nantinya pihak Dinas Sosial yang menangani akan menerbitkan surat reaktiviasi untuk kantor BPJS Kesehatan.
Setelah itu, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan konfirmasi bahwa kartu BPJS Kesehatan milik Moms sudah aktif kembali dan bisa digunakan.
Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Begini Cara Agar BPJS Dilayani Rumah Sakit
Cara cek apakah kartu BPJS Kesehatan aktif atau tidak
Mungkin sebelum Moms lakukan tahapan di atas, Moms ragu apakah kartu BPJS Kesehatan aktif atau tidak.
Moms bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui WhatsApp yang bisa dilakukan dengan tahap ini:
1. Simpan nomor 0811-8750-400
2. Buka aplikasi WhatsApp, lalu buka obrolan dengan nomor di atas
3. Masukkan nomor NIK atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, lalu kirim
4. Masukkan tanggal lahir sesuai format tahun-bulan-tanggal (contoh: 1990-02-22), lalu kirim
5. Moms akan menerima pesan balasan berupa pernyataan BPJS Kesehatan milik Moms aktif atau tidak
Apabila diketahui tidak aktif, Moms bisa lakukan reaktivasi seperti di halaman sebelumnya.
Baca Juga: Agar Proses Berobat Lancar, Begini Cara Agar BPJS Dilayani Puskesmas
Penyebab kartu BPJS Kesehatan tidak aktif
Ada beberapa alasan mengapa kartu BPJS Kesehatan milik Moms tidak aktif.
Pertama, Moms belum membayarkan iuran BPJS Kesehatan yang harus dilakukan setiap bulannya.
Nominal iuran BPJS Kesehatan ini tergantung dari seberapa kepesertaan yang dipilih oleh Moms.
Melansir dari Kontan, berikut adalah daftar jumlah iuran yang harus dibayarkan sesuai dengan kepesertaan yang dipilih:
- Kelas I: Rp 150 ribu
- Kelas II: Rp 100 ribu
- Kelas III: Rp 42 ribu
Iuran harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Jika diketahui BPJS Kesehatan tidak aktif, bisa jadi disebabkan karena Moms belum membayarkan iuran selama beberapa waktu.
Maka dari itu, setelah mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan, Moms wajib membayarkan tepat waktu. Dengan begitu, Moms bisa berobat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Apabila nantinya saat di faskes diketahui kartu BPJS Kesehatan milik Moms tidak aktif, harus membayarkan biaya layanan secara mandiri.
Di fasilitas kesehatan ini beberapa layanan yang bisa didapatkan bila Moms pakai kartu yang satu ini:
- Konsultasi dengan bidan atau dokter
- Cek kehamilan
- Konsultasi KB
- Rawat inap
Itulah tadi caranya mengaktifkan kembali BPJS kesehatan yang sempat tidak aktif karena iuran yang tidak dibayarkan.
Baca Juga: Begini Caranya Membayar BPJS Kesehatan di Minimarket Terdekat
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR