"Saat tahu bahwa menstruasinya telat, untuk memastikan bahwa dalam kondisi hamil apa tidak," ungkap Bidan Mely dalam wawancara ekslusif bersama Nakita, Jumat (3/6/2022).
Bidan Mely juga mengatakan, setidaknya Moms harus melakukan pemeriksaan kehamilan sebanyak 8 kali.
Setidaknya ketika sudah dinyatakan hamil, Moms harus rutin melakukan konsultasi satu bulan sekali.
Nah, ketika sudah trimester 3, Moms harus datang ke bidan satu minggu sekali.
Pemeriksaan itu penting dilakukan untuk memastikan kondisi Moms dan sang buah hati dalam keadaan baik atau tidak.
Melalui pemeriksaan tersebut, Moms bisa melihat pertumbuhan dan perkembangan sang buah hati.
Moms juga diwajibkan melakukan USG beberapa kali selama menjalani kehamilan.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai Surat Rujukan Bidan ke Rumah Sakit, Diberikan dengan Kondisi Seperti Ini
Bidan Mely mengungkapkan, USG minimal dilakukan sebanyak 4 kali selama hamil.
Di trimester 1, USG dilakukan 1 kali, di trimester 2 juga 1 kali. Sedangkan, di trimester 3, USG pun harus dilakukan setidaknya 2 kali.
Karena di trimester 3 ini, bidan harus benar-benar memastikan apakah anak sudah siap untuk dilahirkan atau belum.
Bidan juga akan melihat pertumbuhan dan perkembangan si janin seperti apa.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR