Nakita.id - Ada kabar baik mengenai tarif listrik untuk masyarakat.
PLN atau Perusahaan Listrik Negara akan memberikan subsidi untuk sejumlah kalangan.
Nah, berikut adalah golongan yang akan mendapatkan subsidi listrik.
Diketahui, PT PLN (Persero) akan kembali memberikan bantuan berupa subsidi listrik untuk meringankan beban masyarakat.
Bantuan berupa subsidi listrik ini nantinya diharapkan dapat membantu masyarakat membayar tagihan listrik lebih terjangkau.
Mekipun begitu tidak semua golongan akan kebagian subsidi listrik dari pemerintah.
Hanya beberapa kategori sesuai ketentuan PT PLN (Persero) yang akan diberikan subsidi listrik.
Dikutip GridFame dari laman resmi PLN (13/6/2022) Vice President Komunikasi Korporat, Gregorius Adi Trianto PT PLN mengatakan besaran subsidi listrik pun tergantung dari pada jumlah pemakaian energi listriknya.
Beberapa katgori yang disebutkan akan mendapatkan subsidi listrik adalah konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya listrik 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per bulannya, dan untuk konsumen rumah tangga 900 VA rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan," jelasnya dalam keterangan resmi.
Sebagai informasi penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24.3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8.2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.
"Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39.65 trilliun atau 79.6 persen dqari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp49.76 trilliun," imbuhnya.
Selain pelangggan rumah tangga 450-900 VA pemerintah juga akan menggulirkan subsidi listrik pada kategori lainnya.
Kategori lainnya adalah seluruh kelompokk pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah, dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2, dan S3.
Dimaksud pelanggan S1 adalah meruapakan pelanggan sosial dengan kapasitas 220 Volt Ampere (VA).
Sedangkan pelanggana S2 adalah merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA-200kVA dan S3 adalah pelanggan sosial di atas 200 kVa.
"Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggans subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan non subsidi," jelasnya.
"Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi," tandasnya.
Baca Juga: Lebih Praktis dan Mudah, Begini Cara Cek Tagihan Listrik Lewat WA, Ikuti Langkah-langkahnya
Itulah tadi beberapa kategori pelanggan PLN yang mendapatkan subsidi listrik oleh PT PLN (Persero).
(Artikel ini sudah tayang di GridFame dengan judul: Masyarakat Sumringah Pemerintah Berikan Subsidi Listrik Bagi Pelanggan PLN Golongan Ini)
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR