Nakita.id - Cuti ibu hamil diusulkan bertambah menjadi 6 bulan, begini tanggapan psikolog.
Meski sedang mengandung, banyak ibu yang masih tetap semangat menjalani aktivitas sehari-harinya, termasuk bekerja.
Bagi ibu hamil yang bekerja, biasanya akan mendapat hak cuti hamil saat di trimester terakhir masa kehamilan.
Hak ini perlu diambil, agar ibu hamil dapat mempersiapkan seluruh perlengkapan bayi hingga menyiapkan kondisi kesehatan fisik dan mental untuk proses melahirkan.
Kebijakan cuti hamil di Indonesia bahkan sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa ibu hamil bisa mengajukan cuti hamil selama tiga bulan.
Namun, kini DPR RI mengusulkan agar aturan tersebut diubah dengan menambah masa cuti hamil menjadi enam bulan.
Melansir dari Kompas, DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Puan Maharani, selaku ketua DPR, mengklaim RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Masa cuti melahirkan ini akan memberikan dampak bagi ibu untuk membangun secure attachment (ikatan keterikatan untuk memenuhi kebutuhan aman anak) dengan Si Kecil yang baru lahir.
Tapi, bagaimana caranya agar secure attachment bisa dilakukan secara efektif dilakukan ibu selama masa cuti hamil?
Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan tim Nakita denga Psikolog Klinis, Anna Surti Ariani, S.Psi., M.Si pada Rabu (15/6/2022), menyebutkan bahwa ibu hamil juga harus bisa bekerja sama dengan orang-orang sekitar.
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR