Saat diwawancarai oleh Nakita.id, dr. Ratna Lestari Habibah, SpOG, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Kebidanan dan Kandungan Brawijaya Hospital Antasari, menyambut baik akan perpanjangan masa cuti ini.
dr. Ratna mengatakan, sudah seharusnya ibu pasca melahirkan diberikan waktu untuk beristirahat minimal 6 bulan.
"Alhamdulillah memang sebaiknya cuti melahirkan minimal 6 bulan," terang dr. Ratna ketika dihubungi oleh Nakita.id, pada Selasa (14/6/2022).
dr. Ratna menyatakan, cuti ini penting bukan hanya untuk pemulihan bagi ibu saja.
Akan tetapi, di waktu cutinya ini, ibu bisa menghabiskan waktunya untuk menjalin bonding dengan sang buah hati.
"Selain untuk recovery ibu, setelah masa nifas juga untuk bonding ke baby-nya," sambungnya.
Cuti hamil juga bermanfaat agar ibu bisa memberikan ASI eksklusif untuk sang buah hati.
Dengan waktu cuti yang panjang, Moms bisa memberikan ASI sejak bayi lahir hingga ia menginjak usia 2 tahun.
Pemberian ASI eksklusif saat bayi baru lahir memang sangat penting.
Di momen inilah, kualitas tumbuh kembang bayi akan terbentuk.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR