Nakita.id - Cuti hamil jadi salah satu hak bagi para pekerja perempuan.
Bagi ibu pekerja yang sedang mengandung, tentu harus mempersiapkan cuti melahirkan sebaik mungkin.
Di setiap perusahan, memiliki kebijakannya masing-masing terkait cuti melahirkan.
Maka, Moms harus memahami peraturannya dan hak apa saja yang didapatkan saat cuti melahirkan.
Namun, baru-baru ini, DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang (UU).
Salah satu peraturan dalam draf RUU tersebut mengatur cuti hamil yang diusulkan paling sedikit 6 bulan.
Selama masa cuti juga, ibu melahirkan diusulkan untuk tetap mendapat gaji penuh pada 3 bulan pertama.
Sedangkan setelahnya, ibu yang cuti melahirkan mendapatkan upah sebesar 70 persen.
Ibu yang cuti hamil juga tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya.
Baca Juga: Kembali Bekerja Setelah Cuti Melahirkan? Ini 4 Hal yang Harus Moms Lakukan
Lama cuti hamil yang ideal tentu berbeda bagi setiap ibu hamil.
Setiap ibu berhak mendapatkan hak dasar, diantaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum.
Saat diwawancarai oleh Nakita.id, dr. Ratna Lestari Habibah, SpOG, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Kebidanan dan Kandungan Brawijaya Hospital Antasari, menyambut baik akan perpanjangan masa cuti ini.
dr. Ratna mengatakan, sudah seharusnya ibu pasca melahirkan diberikan waktu untuk beristirahat minimal 6 bulan.
"Alhamdulillah memang sebaiknya cuti melahirkan minimal 6 bulan," terang dr. Ratna ketika dihubungi oleh Nakita.id, pada Selasa (14/6/2022).
dr. Ratna menyatakan, cuti ini penting bukan hanya untuk pemulihan bagi ibu saja.
Akan tetapi, di waktu cutinya ini, ibu bisa menghabiskan waktunya untuk menjalin bonding dengan sang buah hati.
"Selain untuk recovery ibu, setelah masa nifas juga untuk bonding ke baby-nya," sambungnya.
Cuti hamil juga bermanfaat agar ibu bisa memberikan ASI eksklusif untuk sang buah hati.
Dengan waktu cuti yang panjang, Moms bisa memberikan ASI sejak bayi lahir hingga ia menginjak usia 2 tahun.
Pemberian ASI eksklusif saat bayi baru lahir memang sangat penting.
Di momen inilah, kualitas tumbuh kembang bayi akan terbentuk.
Jika kebutuhan ASI tercukupi, bayi akan tumbuh dengan baik.
"Serta, tercapainya ASI eksklusif 6 bulan yang sangat menentukan kualitas SDM di masa depan," imbuhnya.
Di waktu 6 bulan juga, ibu bisa dinyatakan pulih sehingga bisa beraktivitas seperti sedia kala.
Namun, sebelum memulai kembali untuk bekerja, ibu harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan dokter pasca persalinan.
"Untuk saat itu, ibu bisa dinyatakan pulih dan bisa beraktivitas kembali setelah sebelumnya kontrol kembali 6 bulan setelah melahirkan ke dokter spesialis kebidanan dan kandungan," terang dr. Ratna.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR