Seperti yang dilansir dari Nakita, Bidan Nur Tyastuti Oktaviani, Bidan Desa sekaligus Penyuluh Posyandu di Desa Gunung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengungkapkan syarat daftar posyandu.
“Syaratnya warga Gunung, punya KK KTP Gunung, domisli Gunung. Meskipun enggak domisili, misalnya KK KTP masih proses, tapi masih domisili Gunung lebih dari 6 bulan harusnya ikut posyandu,” terang Bidan Tyas.
Setiap warga yang berdomisili di wilayah tertentu lebih dari 6 bulan sudah diperkenankan ikut Posyandu terdekat.
Beperti halnya seperti yang dituturkan Wiwin Sugiyarti Kader Posyandu, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Nakita beberapa waktu yang lalu.
"Untuk mendaftar anggota Posyandu Supan dengan menyertakan fotokopi KK (Kartu Keluarga)," papar Wiwin.
Cara mendaftar Posyandu ternyata terbuka untuk masyarakat yang tidak terdata secara kependudukan di dusun tempat tinggal seperti di Supan.
Namun, juga melayani masyarakat yang memiliki KTP luar wilayah namun domisili di Supan.
"Bila KTP di luar wilayah dusun Supan namun domisili di Supan, maka akan masuk ke daftar buku bantu.
Nah, Moms sangat mudah bukan mengenai cara mendaftar posyandu.
Ketika sudah terdaftar keanggotan di Posyandu maka akan mendapatkan banyak manfaat.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR