Pada PPDB Bersama Tahap 1 2022 diikuti oleh 108 SMA dan 151 SMK.
Untuk pendaftaran PPDB Bersama ini, CPDB bisa memilih peminatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling banyak 3 peminatan dan pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan,
- CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung,
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.
CPDB yang bisa mendaftar adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
Jalur yang digunakan adalah Jalur Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah.
2. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah.
3. Data sekolah dan daya tampung yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah yang ditetapkan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR